KPPU beri 3 rekomendasi kepada pemerintah terkait taxi On line

MEDANHEADLINES – Menyikapai polemik yang terjadi antara angkutan On line dan Konvensional yang sedang hangat diperbincangkan saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah sebagai pertimbangan sebelum memutuskan kebijakannya

Ketua  KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU sangat  mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam hal melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

KPPU juga mendukung Kemenhub untuk menetapkan pengaturan yang dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha penyedia jasa angkutan taksi, baik itu taksi konvensional maupunTaksi Online yang dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus.

Addapun Tiga rekomendasi yang diajukan  tersebut yakni:

Pertama,KPPU  meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, wasit persaingan usaha ini menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

“Kami merekomendasikan agar pemerintah pusat atau daerah berdasarkan kewenangannya menetapkan besaran tarif batas atas saja, tidak untuk batas bawah. Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli,” jelas Syarkawi

Kedua,KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun online yang beroperasi di suatu daerah. Dengan demikian, penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar. Setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armadanya sesuai kebutuhan konsumen. Pengaturan oleh pemerintah akan mengurangi persaingan dan pada akhirnya merugikan konsumen. Namun, pemerintah selaku regulator perlu mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi.

“Pemerintah harus tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi alias mengeluarkan pelaku usaha dari pasar apabila melanggar regulasi,” jelasnya.

Dan yang Ketiga, KPPU juga menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK)Taksi Online yang diharuskan atas nama badan hukum.

“Kewajiban STNK kendaraan Taksi Online atas nama badan hukum memiliki makna pengalihan kepemilikan dari perseorangan kepada badan hukum,” kata Syarkawi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem Taksi online dengan badan Hukum koperasi yang asetnya dimiliki Oleh anggota.

“Sehingga, meskipun STNK tetap tercatat sebagai milik perseorangan akan tetapi dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan badan hukum koperasi,” jelasnya.

Syarkawi menuturkan, pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tidak sejalan dengan UU Koperasi.

Dengan demikian, pola pengaturan STNK ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri Taksi Online.

“Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang untuk mengembangkan sharing economy yang luar biasa besar dari Taksi Online ini, dengan mengubah tatanan dimana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri,” tutupnya.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.