MEDANHEADLINES,Medan – Polsek Medan Timur mengamankan Feri Marbun,Pelaku pembongkaran warung di Jalan Rakyat ,gang Camar no.IX,kel Sidorame Timur,Medan Perjuangan.
Dalam aksinya Feri berhasil menjarah barang dagangan Cabai 30 Kg dan Uang Tunai Rp 3.6 juta milik korban.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengungkapkan, penangkapan terhadap Pelaku ini dilakukan Setelah Lina Juliana (korban) mendatangi Polsek Medan Timur guna membuat laporan terkait pencurian yang dialaminya
” Setelah petugas mendapat laporan dari korban, selanjutnya petugas kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Yaqin.
setelah melakukan penyelidikan,sambung yaqin, pada hari Jum’at (24/03) sekira pukul 22.30 WIB, tim unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
” Mendapat informasi tersebut, tim kita yang dipimpin Aiptu Gunawan menuju kelokasi dimana pelaku berada, yang sesuai informasi yang diterima, ” ujarnya.
Setelah tim berada di lokasi yang di maksud yaitu Jalan Dorowati, Gang Wongso, Lanjut Yaqin, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku disekitar lokasi.
” Sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung bergerak masuk ke dalam warnet tempat Feri (pelaku) sedang asyik bermain warnet. Tak menyangka akan kedatangan petugas, Feri (pelaku) tak bisa berbuat banyak, akhirnya pelaku berhasil diringkus. Selanjutnya tim memboyong Feri (pelaku) ke Markas Komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini Feri (pelaku) sudah kita tahan dan kini masih kita periksa guna pengembangan lebih lanjut,”Terang Yaqin (rls).












