MEDANHEADLINES,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan Memerintahkan Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho untuk membebaskan Siwaji Raja,yang dijadikan tersangka otak pelaku pembunuhan Kuna Pengusaha Airsoft gun beberapa waktu lalu.
Perintah ini disebutkan oleh majelis hakim Erintuah Damanik saat memutuskan perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Siwaji Raja kepada Polrestabes Medan.
“Memerintahkan termohon (Kapolrestabes) untuk segera mungkin mengeluarkan pemohon dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada termohon,” kata Erintuah saat membacakan putusan di ruang Cakra VISI PN Medan, Senin (13/3/2017).
Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon.sementara dalam perkara pidana, kata hakim, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
“Selain meminta pemohon (Raja) untuk segera dibebaskan, kami memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baiknya,” ungkap hakim.
Sementara itu kuasa hukum Siwaji raja,Marcos Kaban mengatakan, saat ini tim kuasa hukum tengah menunggu salinan dari PN Medan. Setelah salinan diterima, maka tim akan bergerak ke Polrestabes Medan untuk menjemput Raja.
“Hari ini juga saudara Raja akan kami jemput. Putusan ini merupakan pembelajaran bagi pihak kepolisian,” ungkap Marcos (lbs)












