MEDANHEADLINES – Personel Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan meringkus Pria paruh baya yang berprofesi sebagai Guru SD akibat melakukan tindakan pencabulan terhadap enam orang siswanya.
“Pelaku kita ringkus kemarin, Selasa 7 Maret 2017 berdasarkan laporan dari orang tuan korban, ” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara ketika di konfirmasi, Rabu 8 Maret 2017.
Bayu menjelaskan, keenam korban pencabulan merupakan muridnya sendiri di salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Sei Dadap, Asahan. Keenam korban tersebut yakni, SH,11; KA, 9; SA, 9; NA, 9; LA, 10; dan RU, 11.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan terhadap para korban ketika pelajaran olah raga karena Pelaku adalah Guru olahraga,” Pungkas Bayu.
Bayu juga menambahkan Tindakan cabul tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku pada Januari 2017 diurang kelas. Saat itu, pelaku menyuruh korban SH belajar kayang. Saat korban dalam posisi kayang, pelaku mendekati lalu memegang bagian pantat korban dan kemaluannya.
“Jadi modusnya berkedok mengajari korbannya saat pelajaran olahraga,” terangnya.
Kemudian pada 14 Februari 2017 terhadap korban SH pelaku mencium pipi kanan dan kiri korban saat berada di dalam kelas. Sementara terhadap korban lainnya, pelaku melakukan perbuatan cabul ketika berada di kolam renang. Pelaku memegang kemaluan para korbannya.
“Saat ini pelaku masih kita periksa, kita juga melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya, ” papar Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (lbs)












