Gatot Dituntut 3 tahun Penjara dalam kasus suap pimpinan Dewan

MEDANHEADLINES,Medan –Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,Senin (13/2/2017) sore.menuntut Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 3 tahun penjara terkait kasus suap pimpinan dewan.

Jaksa menganggap, Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 mliliar.oleh karena itu Gatot dianggap melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho pidana tiga tahun penjara, denda Rp 250 subsider delapan bulan kurungan,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan rencananya akan dilanjutkan pada, Kamis (23/2/2017) mendatang dengan agenda pledoi.

Menanggapi hal itu,gatot mengungkapkan penyampaian pledoi pada sidang selanjutnya akan disampaikannya secara pribadi.

“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum saya, saya rencananya akan membacakan pledoi pribadi saya, Yang Mulia,” kata Gatot ditengah persidangan.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.