MEDANHEADLINES – Polri berjanji akan mempelajari kembali kasus hukum yang dikenakan kepada Antasari Azhar terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen
salah satu penyelidikan yang akan dilakukan adalah laporan soal pesan singkat (SMS) misterius yang dikirim dari nomor ponsel Antasari kepada mendiang Nasrudin.dari SMS itulah yang menjadikan Antasari dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin walaupun Antasari membantah tidak mengirimkan SMS yang berasal dari nomor ponselnya tersebut.
“Kami akan mempelajari kasus itu kembali, bukan membuka ya, tapi mempelajari kasus itu kembali apakah alat buktinya sudah kuat atau tidak,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
walaupun begitu, menurut Kapolri tidaklah mudah untuk menyelidiki hal tersebut karena sejumlah provider telekomunikasi tidak memiliki basis data yang memadai untuk memberikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Mencari SMS itu tidak gampang. Karena ada beberapa provider yang tidak memiliki sistem seperti itu,” katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.yang menyebabkan dirinya bebas murni,setelah sebelumnya Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Sumber : antara












