MEDANHEADLINES,Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang melibatkan Ramadhan pohan sebagai tersangka, Dengan penolakan eksepsi ini maka pemeriksaan terkait kasus ini akan dilanjutkan di persidangan
“Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas Ramadhan Pohan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan, memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua, Djaniko MH Girsang di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2017).
Dalam amar putusan sela, hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
” Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil. Jaksa telah menyebutkan tempat dan waktu perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dan cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan,” tegasnya.
Dalam sidang ini, Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan pada persidangan pekan depan.
“Untuk pekan depan diharapkan menghadirkan saksi-saki,” katanya.
Diketahui, Ramadhan Pohan didakwa telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar pada saat menjadi calon walikota medan beberapa waktu yang lalu,akibat perbuatannya ini, Ramadhan kemudian didakwakan oleh JPU Emmy SH dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP. (lbs)