MEDANHEADLINES, Medan – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan Empat orang pekerja asal Tiongkok di Desa Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,ke empat pekerja asing itu, diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia.
“Seluruh pekerja asing itu, diamankan pada hari Kamis sore, 22 Desember 2016, kemarin,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang, Jumat (23/12/2016)
Petugas yang mendapatkan informasi soal pekerja asing dari warga itu Kemudian langsung melakukan pengecekan dan mengamankannya. Keempat pekerja asing itu adalah YZ (47), CZ (44), (41) dan LQ (43).
Lilik mengungkapkan, ke empat pekerja asing ini sudah beberapa bulan berada di Kabupaten Langkat, bahkan sudah membuka usaha di lokasi tersebut.
“Mereka diduga akan melakukan usaha pengelolaan buah pinang yang akan diekspor ke China. Jadi, seorang pemegang kitas (kartu izin tinggal terbatas), seorang pemegang bisa kunjungan dan dua lainnya bebas visa kunjungan,” jelasnya.
Kini keempatnya sudah diamankan di ruang detensi Imigrasi Medan untuk penyidikan dan pemeriksaan prihal penyalahgunaan dokumen keimigrasian. (Pra)