MEDANHEADLINES,Medan – Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Jalan Suka Mulia Medan, Rabu (21/12)/2016) Hal ini dilakukannya Selain ingin mendukung program pemerintah sekaligus peningkatan penerimaan pajak, dan untuk memotivasi seluruh masyarakat wajib pajak, terutama para pengusaha agar memanfaatkan program tax amnesty ini.
SPH ini diserahkan langsung Wali Kota kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas disaksikan Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar.
Dikatakan Wali Kota, keikutsertaannya mengikuti program tax amnestyperiode kedua ini setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia. Selama ini Eldin merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty karena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya.
“Setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia, barulah saya mengetahui lebih jelas mengenai program tax amnesty ini. Oleh karenanya saya pagi ini menyampaikan SPH untuk mengikuti program tax amnesty periode kedua ini. Dengan mengikuti tax amnesty ini, berarti kita telah melakukan satu kekebalan atas harta pribadi sehingga orang lain tidak dapat mengotak-atiknya lagi,” kata Wali Kota.
Oleh karena itu mantan Wakil Wali kota Medan itu memberikan dukungan atas program tax amnesty tersebut. Eldin berharap agar penyerahan SPH yang dilakukannya ini akan menjadi motivasi sekaligus spirit bagi pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mengikutinya, terutama para pengusaha.
“Dengan mengikuti tax amnesty ini, kita tidak dikenai sanksi administrasi. Jadi saya mengajak seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak, terutama para pengusaha agar memanfaatkan program ini. Kita akan merasa lebih tenang dan nyaman lagi dalam bekerja tanpa rasa takut dikejar-kejar petugas pajak,” ungkapnya.
Apalagi peran serta masyarakat dalam membayar pajak, jelas Wali Kota, menjadi pondasi utama keberhasilan untuk membangun negeri. Lebih dari 75% APBN berasal dari komponen pajak. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.(RLS)