Polres Belawan Amankan Ibu Rumah Tangga Penjual Bayi

MEDANHEADLINES, Medan – Seorang ibu rumah tangga warga Jalan titi Pahlawan, Komplek Bumi Marelan Permai, Blok H-14, Kecamatan Medan Labuhan bernama Ayen (38) ditangkap petugas Polres Belawan karena diduga melakukan perdagangan bayi.

Ayen ditangkap dirumahnya, pada Selasa (06/12/2016) pukul 01.00 WIB dinihari dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli bayi.

Kapolres Belawan AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan dari keterangan sementara, Ayen mengaku mendapatkan bayi tersebut dari  seorang ibu rumah tangga lainnya bernama  Lina di daerah Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun,dan sudah 5 kali melakukan penjualan bayi kepada seseorang di Jakarta.

“Dari keterangan sementara, tersangka mengaku sudah menjual hingga 5 bayi ke Jakarta. Keterangan ini masih terus kita dalami,” kata Kapolres Belawan AKBP Tri Setyadi Artono

Setyiadi juga menjelaskan,tersangka mendapatkan bayi dari L yang mencari orang tua yang tak sanggup membiayai anaknya di rumah sakit.

“Jika ditemukan ada orang tua yang tidak mampu membiayai bayinya, disitu dibeli oleh Lina dan diteruskan kepada Ayen,” ujar Setyadi.

Dari hasil pemangkapan polisi mengamankan empat orang bayi berumur sekitar satu tahun serta barang bukti lain seperti popok bayi dan juga susu,selain itu tersangka juga terancam Pasal 76f dan pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaran atau dengan maksimal denda Rp 600 juta‎. (PRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.