MEDANHEADLINES, Medan – majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho enam tahun penjara terkait korupsi dana hibah dan bantuan social (bansos) Pemprovsu tahun 2012-2013.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Gatot secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Tahun 2012-2013 yang merugikan Negara Rp 4,034 miliar.
“Dengan ini, terdakwa Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman selama 6 tahun kurungan penjara,” sebut Majelis Hakim, yang diketuai oleh Djaniko Girsang di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2016).
Selain itu Gatot juga dikenakan denda sebesar Rp. 200 juta. Yang Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Jaksa Penutut umum menuntut gatot dengan tuntuan 8 tahun penjara,namun Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum. (PRA)












