Gatot pujo Nugroho di vonis 6 tahun penjara

MEDANHEADLINES, Medan – majelis hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho  enam tahun penjara terkait korupsi dana hibah dan bantuan social (bansos) Pemprovsu tahun 2012-2013.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Gatot secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Tahun 2012-2013 yang merugikan  Negara Rp 4,034 miliar.

“Dengan ini, terdakwa Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuma‎n selama 6 tahun kurungan penjara,” sebut Majelis Hakim, yang diketuai oleh Djaniko Girsang‎ di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2016).

Selain itu Gatot juga dikenakan denda sebesar Rp. 200 juta. Yang Apabila tidak dibayarkan akan diganti  dengan 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Jaksa Penutut umum menuntut gatot dengan tuntuan 8 tahun penjara,namun  Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum. (PRA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.