MEDANHEADLINES, Medan – aparat kepolisian meng klaim sudah berulang kali melakukan mediasi antara PT Langkat Nusantara Kepong dengan masyarakat penggarap lahan. Tapi selalu berujung pada jalan buntu.
Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M P Nainggolan menanggapi bentrokan yang terjadi antara warga dan apparat kepolisian saat melakukan penggusuran lahan di Desa Mekar Sari
Nainggolan juga menjelaskan sejarah riwayat tanah yang di klaim oleh PT LNK dan masyarakat.
“lahan yang ada di Mekar Jaya itu awalnya milik PTPN II. Tapi PTPNII dengan LNK ada kerjasama yang diikat dengan hukum bahwa mereka yang mengelola lahan akan membagi 40 persen untuk PTPN II dan 60 persen ke PT LNK,” jelas Nainggolan, Senin (21/11/2016).
Nainggolan melanjutkan, banyak masyarakat yang mengaku lahan itu adalah milik mereka. Namun masyarakat tidak bisa menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan.
“Jadi polisi ini tidak bodoh. Sudah diperiksa tanah itu milik PTPN II. Dan soal kerjasama itu juga ada,”
Informaso yang dihimpun, masyarakat mengklaim memiliki lahan dengan alas hak SK Gubernur Nomor 138 tahun 1979. Nainggolan mengaku tidak pernah mendapat informasi itu.
“Sampai saat ini, masyarakat tidak bisa menunjukkan surat dari BPN. Yang diakui kan surat dari BPN,” katanya.
Dirinya juga mendapat informasi kalau sudah banyak yang punya kepentingan didalam lahan sengketa itu.
“Sebetulnya banyak orang luar yang banyak ribut soal lahan itu. Bukan yang menduduki lahan itu. Gak tau apa ada kepentingan pribadi mungkin. Kehadiran kita disana adalah permintaan PT LNK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi bentrokan antara petani penggarap lahan Desa Mekar Jaya dengan aparat keamanan, Jumat (18/11/2016). Bentrokan itu terjadi karena masyarakat menolak lahan pertaniannya digusur oleh PT. LNK dari malaysia. Belasan masyarakat mengalami luka-luka saat bentrokan. (PRA)












