MEDANHEADLINES, Medan – Badan Kordinasi(BADKO) Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) sumut mendesak POLRI untuk segera menahanan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berstatus tersangka
Badko HMI sumut menilai, Ahok seharusnya layak ditahan sudah ditingkatkan statusnya dan telah memenuhi unsur pidana. ” Ahok kan telah berstatu tersangka,jadi harusnya polisi segera melakukan penahanan,” kata Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Utara, Septian Fujiansyah Chaniago,
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP telah dijelaskan, setiap orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun dapat ditahan. Kemudian, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka seseorang yang melakukan tindak pidana bisa segera mungkin dijebloskan ke sel.
“Kalau bisa ditahan, kenapa enggak? Penahanan juga untuk menjaga kenyamanan penyidik dalam proses hukum,” ungkapnya.(LBS)












