MEDANHEADLINES, Medan – Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu mengamankan 201 gram sabu-sabu dari Edwin Ong Kiat (39) warga negara malaysia saat tiba di bandara KNIA dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 393 rute Kuala Lumpur-Kualanamu, Selasa (18/10/2016).
Awalnya, tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu curiga dengan gerak-gerik Edwin. Petugas langsung melakukan pemindaian X-Ray. Petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan dengan anjing pelacak. dan ditemukanlah satu bungkusan yang berisi kristal putih.
“Kristal itu disembunyikan di dalam monitor laptop yang dibawa EO (Edwin Ong). Dengan menyimpan dalam laptop, barang itu dibawa ke kabin, ini diduga untuk menghindari pemeriksaan yang lebih ketat,” jelas Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Senin (24/10/2016).
Temuan serbuk kristal putih itu kemudian diuji denga narcotest dan diteliti di laboratorium. Hasilnya menunjukkan benda itu merupakan methampetamine atau umum disebut sebagai sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kalau edwin diperintahkan oleh R yang sedang di tahan di Lapas Xipinang. Dia diperintahkan mengambil sabu-sabu dari seorang WN Pakistan di Kuala Lumpur.
“EO (Edwin Ong) diperintahkan menyerahkan barang tersebut kepada R. Saat ini R sudah diamankan,” imbuh Zaky.
Edwin Ong dijerat dengan dua undang-undang. Dia disangkakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, dia juga disangka telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Edwin beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Dari upaya penggagalan sekitar 201 gram methampetamine atau sabu ini maka penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih kurang 1.005 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang,” pungkas Zaky. (PRA)