Ini Aturan Hukum Kebiri Bagi Predator Anak

MEDANHEADLINES.COM – Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Setelah diteken, pemerintah segera membuat aturan turunan untuk mekanisme pelaksanaan.

Anggota Komisi VIII dari PKS Ledia Hanifa mengemukakan, ada sejumlah syarat bagi pelaku kekerasan seksual yang akan dijatuhi hukuman kebiri. Pertama pelaku yang akan dikebiri divonis hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kedua, hukuman kebiri diberikan apabila jumlah korban lebih dari satu. Kemudian syarat lainnya adalah kalau ulah pelaku mengakibatkan rusaknya alat kelamin korban atau korban menderita penyakit kelamin menular serta gangguan jiwa.

“Pertama, hukuman pokoknya itu minimalnya lima tahun maksimalnya 20 tahun. Terus kalau ternyata si pelaku melakukannya lebih dari satu kali atau korbannya lebih dari satu,” papar Ledia Hanifa, Kamis (13/10/2016) kemarin, yang juga mengatakan atau dia menyebabkan korbannya terkena penyakit menular. Atau mengakibatkan gangguan kejiwaan pada korban atau kerusakan alat reproduksi. Itu syaratnya bagi pelaku.

Selain itu, dalam UU itu juga diatur bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak hanya kebiri tetapi juga hukuman mati dan seumur hidup. “Tapi bukan cuma kebiri, bisa jadi dia jatuhnya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau kebiri,” ungkapnya.

Hukuman kebiri menjadi produk hukum yang baru di Indonesia. Sehingga Ledia menilai penerapan syarat hukuman ini akan sulit diimplementasi. Misalnya, pelaku yang mengidap penyakit HIV maka dalam sekali melakukan aksi, korban berpotensi tertular penyakit tersebut.

Kalau mengacu kepada aturan, tentu pelaku tersebut tidak bisa dijerat dengan penambahan hukuman kebiri atau diganjar hukuman mati atau seumur hidup. Namun kenapa kemarin memberikan catatan karena kalau misal gini, misal cuma satu kali tetapi menyebabkan penyakit menular, karena dia menderita HIV. HIV itu enggak bisa dideteksi cepat, HIV baru terlihat 6 bulan kemudian,” papar Ledia Hanifa.

Artinya, dia enggak bisa dihukum mati atau seumur hidup atau dia enggak bisa dikebiri. Jadi di syarat itu ada yang sulit tidak bisa dipraktikkan. (kn/mh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.