Pematang Siantar (MedanHeadlines.com)
Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selain mengutip retribusi terminal dari kendaraan umum baik minibus maupun bus di luar terminal, juga mengutip retribusi tidak sesuai dengan aturan.
Amatan www.tribun-medan.com, pengutipan retribusi ini tanpa menyertakan karcis retribusi, dan tarif retribusi yang dikutip pun Rp 2000 per bus.
“Iya kami ngutip Rp 1.000 ada yang Rp 2.000. Karcisnya ada ini. Cuma enggak kami kasih, karena ngak diminta. Lagian mereka langsung buangnya karcisnya itu,” ujar Nainggolan, petugas Dinas Perhubungan yang melakukan pengutipan retribusi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (17/10/2016).
Nainggolan menyampaikan bahwa mereka mengutip Retribusi di luar terminal tersebut dan tarifnya Rp 1.000 dan Rp 2.000 lantaran diperintah oleh kepala terminal, P Sidabukke.
“Apalah mau kami bilang? Kalian ke kantor ajalah. Yang memerintah kami kan Pak Sidabukke, kepala terminal kami bapak itu,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa mereka dipatok setiap harinya Rp 200 ribu untuk disetorkan kepada kepala terminal.
“Kami wajib setor Rp 200 ribu tiap harinya. Ini kan untuk APBD jadi ngak ada yang salah ini,” ujarnya.
Kepala Terminal Horas, P Sidabukke saat dihubungi via telepon menyampaikan bahwa tarif retribusi terminal tarifnya tidak sampai Rp 1.000.
“Ngak ada Rp 1.000. Paling mahal Rp 700 tarifnya,” ujar Sidabukke. (tc/mh)