Terdakwa Dugaan Pencabulan Divonis Bebas di PN Sibolga, KPAI : Ini Tak Lazim

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa dugaan pencabulan mendapat sorotan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terdakwa UM mendapat vonis bebas dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sibolga, Sumatra Utara pada Rabu (22/9/2021).



“Tidaklah berlebihan jika proses hukum kasus ini dapat dinilai “masuk angin”. Dan tidak mempunyai rasa keadilan dan simpati bagi korban,” kata Arist Merdeka Sirait, Kamis (23/9/2021) melalui Whatsapp.

Aris mengatakan, dugaan pencabulan terhadap anak usia 9 tahun yang terjadi di Kota Sibolga sangat mencederai dan melukai keluarga korban.

Mahkamah Agung, kata Aris patut menerima Kasasi atas perkara tersebut untuk segera membatalkan putusan PN Sibolga. Dia juga meminta agar MA memeriksa hakim PN Sibolga yang memutus bebas terdakwa UM.

“Korban dan keluarga saat ini pasti berada dalam situasi stres dan trauma berat setelah mendengar putusan PN Sibolga yang membebaskan pelaku,” jelasnya.

Menurut Aris, putusan hakim juga dinilai tak lajim dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Sekalipun JPU menuntut 5 tahun penjara.


Jika mengacu pada pasal 76 E UU RI Nomor, 35 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Hakim tak dibenarkan memutus bebas terdakwa UM.

“Karena hukuman minimal bagi predator tidak boleh kurang dari 5 tahun. Jadi membebaskan terdakwa UM patut dipertanyakan, ada apa dibalik putusan bebas itu,” jelasnya.

Dikatakan Aris, kasus kejahatan seksual di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Secara universal kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang patut dihukum secara maksimal dan khusus.

Oleh karena itu, kata Aris tidaklah berlebihan jika KPAI menilai bahwa keputusan Hakim PN Sibolga gagal paham dalam penerapan UU perlindungan anak.

“Karena peristiwa membebaskan pelaku atau predator dari hukuman tak lajim ditemukan,” ungkapnya.
Dikatakan Aris, demi keadilan dan kepentingan terbaik masa depan korban, KPAI akan segera bertulis surat kepada MA.

Dia menilai vonis bebas terhadap terdakwa UM tidak mencerminkan rasa keadilan dan merendahkan martabat kemanusian anak. Putusan tersebut juga dinilai abai terhadap surat Putusan Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia.

“MA harus menerima Kasasi korban guna membatalkan putusan PN Sibolga dan menetapkan hukuman bagi predator,” jelasnya.

Sementara, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap membenarkan vonis terhadap terdakwa UM.

Andreas menyebutkan bahwa perkara pidana tersebut diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan bebas.
“Untuk melihat apa pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut dapat diunduh di website direktori Mahkamah Agung,” jelasnya. (hen)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.