Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Pria di Batu Bara Tewas Tenggelam

Korban saat dievakuasi

MEDANHEADLINES.COM, Batu Bara – Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggrebekan di Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Selasa,(31/08/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Penggerebekan ini dilakukan, Setelah Petugas mendapatkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut

Dari Informasi yang berhasil dihimpun tim medanheadline.com, Rabu (1/9), Saat penggrebekan di TKP, ada sekitar 9 (sembilan) orang dilokasi tersebut, dan 4 (empat) orang diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Namun nahas, Dani (40) warga Desa Bogak salah satu dari ke empat terduga pelaku yang melarikan diri tewas tenggelam pada saat melompat ke sungai.

Korban yang diduga tak bisa berenang ini tenggelam selama kurang lebih 4 jam, dan sekira pukul 17.00 Wib jasad korban berhasil di evakuasi oleh warga bersama petugas Satpol Airud Tanjung Tiram dalam keadaan terapung di sungai kiri Batu Bara Desa Pahlawan



Salah seorang saksi mata Sofyan (53) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram mengatakan, Saat digrebek, Dani Irawan saat itu sedang melamun disalah satu Gudang

” Melihat ada orang yang kejar – kejaran, korban ikut lari melompat kesampan yang bertambat dan lalu masuk kesungai hingga tenggelam, terakhir diketahui Polisi Polres Batubara sedang mengejar pelaku terduga SS.” Ujar Sofyan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan adanya penggrebekan tersebut.

“Benar ada penangkapan kasus Narkoba dan sedang kita kembangkan,” jawabnya melalui Via WhatsApp.

Lebih lanjut melalui KBO Satres Narkoba Polres Batu Bara AKP Yaman menjelaskan, dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yakni, Mamet Hijrah (30) warga Dusun VII Desa Pahlawan, Fajar (18) warga Dusun VIII Desa Bogak, Ijuk (20) warga Dusun IX Desa Perupuk.

“Ketiga terduga pelaku yang tertangkap tangan, sedang berada didalam Warung Jopi milik Amat Olang yang berlokasi di Dusun VII Desa pahlawan.”

Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4, 35 gram, 1 buah dompet tempat penyimpanan Narkoba.

Dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat lekatan Narkoba jenis sabu dengan berat 1.35 gram, beserta 1 buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirex.


Selanjutnya diluar TKP penggerebekan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku lainnya yakni Suhendrik (26) seorang nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, bersama Al Amri Sinaga (26) nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

‘ Para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap AKP Yaman Via Whatsapp.

Sementara terkait tenggelamnya Dani, Polisi telah menyerahkan jasadnya ke pihak keluarga untuk di semayamkan di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram,

Pihak keluarga juga telah menyatakan tidak keberatan atas peristiwa tersebut dan menilai peristiwa itu sebagai musibah. (put)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.