Dugaan Pungli, Polisi OTT Kepala Puskesmas di Paluta

(istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Tim Saber dan Tipikor Polda Sumut mengamankan 4 orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Puskesmas Hutamimbaru Kabupaten paluta dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (9/8)

Adapun 4 orang yang diamankan saat OTT itu Kepala Puskesmas (Kapus) Uptd Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta H, Bendahara BPJS di Puskesmas K DR, Kepala TU Puskesmas, YSH dan seorang tenaga harian lepas/staf TU Puskesmas dan juga penerima bantuan operasional kesehatan (BOK), SSH



Dari informasi yang diperoleh, OTT yang dilakukan itu terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa dengan penerimaan bantuan operasional kesehatan (BOK) pada setiap Puskesmas di Kabupaten Paluta.

Pejabat Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, ketika dihubungi, Selasa (10/8/21) membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan saat ini ke 4nya sedang menjalani pemeriksaan.

“ Iya benar, Sudah diamankan oleh Ditreskrimsus dan masih diperiksa,” jelasnya


Dalam OTT tersebut turut diamankan barang bukti sejumlah Rp13.900.000. “Ada barang bukti juga yang disita,” akunya.

Diketahui, bahwa adanya pemungutan dan pemerasan terhadap Bidan Desa yang menerima BOK yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus). Bahwa masing-masing Bidan Desa menerima jumlah BOK bervariasi dikisaran Rp1,5-Rp2,7 juta. Dimana pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang diterima.

Apabila bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta dari BOK tersebut maka rekening yang bersangkutan diblokir atau uang yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oleh operator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.

Bahwa sampai saat ini BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I hingga III. OTT ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut No. Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT tanggal 1 Agustus 2021.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.