MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Tekab Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pencurian satu unit mobil Mitshubishi L300, yang diparkir di Jalan Megawati Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/6/21).
Adapun kedua tersangka merupakan Pasangan suami istri ini yaitu HS (34) dan istrinya EW (28). Mereka ditangkap petugas di komplek Perumahan Padang Hijau Kecamatan Sunggal tak lama usai melarikan mobil milik korban tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, ditangkapnya pasutri tersebut berawal dari pengaduan korban Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal.
“Kita langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah orang yang melihat saat pencurian berlangsung,” Ungkapnya, Senin (21/6/21).
Dijelaskan Budiman, Dari hasil keterangan yang didapat, pihaknya kemudian mengejar keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari sumber. “Kita intai rumahnya, keduanya berhasil kita tangkap saat hendak kabur,” sebutnya.
Kepada petugas, terang Budiman, pasutri tersebut mengaku menyimpan mobil curian itu di rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Keduanya kita jerat dengan menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)












