Melarikan Diri Ke Jakarta, Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Toba Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria berinisial TN (44) diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 9 Tahun.

Bahkan, perbuatan biadap ini dilakukannya berulang kali dan akhirnya terhenti setelah istrinya yang merupakan ibu kandung korban melihat sendiri perbuatan cabul suaminya saat berada dirumah pada tanggal 21 Desember yang lalu.

Begitu melihat hal tak senonoh itu terjadi, Ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke polisi pada 24 Desember 2020.

Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, Begitu mendapat informasi ini, Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Akan tetapi, Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan, langsung melarikan diri ke Medan.

Setelah sampai di Medan, Pelaku yang mengaku sedang bertengkar dengan istrinya ini kemudian menjumpai salah satu keluarganya dan menyarankan untuk berangkat ke Jakarta

” Sampai di Jakarta pelaku bekerja menjadi tukang cuci mobil di daerah Cakung,” Jelasnya

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan

“Selama 3 hari kami melakukan kegiatan di sana dan tersangka bisa kami dapatkan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, Pelaku mengaku telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2018 hingga terakhir kali 21 Desember 2020.

” Saat itu korban masih berusia sekitar 7 tahun,” Ungkapnya

Prilaku bejat itu, Tambah Nelson, Dilakukan saat sang istri sedang tidak ada dirumah.

“Alasan tersangka melakukan pencabulan karena tidak cocok dengan istrinya, karena istrinya tak pernah memberikan kebutuhan biologis,” pungkasnya.

Nelson juga menerangkan, pelaku yang ditangkap pada, Jumat (19/2/2021) lalu ini kini sudah dibawa ke Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.