MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara menyebut tidak ada narapidana di Sumatera Utara yang memperoleh remisi pada Perayaan Imlek tahun 2021 ini
“Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil,” ungkap Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Kamis (11/2/21).
Dijelaskannya, Setiap tahunnya, Pihak Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek kepada narapidana yang beragama Konghucu.
Namun, Berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di Lapas/rutan di Sumatera Utara.
“Dengan keterangan satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi,” jelasnya.
Sedangkan dua orang lainnya berstatus narapidana namun kata Bambang, kedua nya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.
“Keduanya yakni, satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat,” pungkasnya.
Diketahui Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan Remisi Tambahan. (red)












