Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi saat memaparkan kasus penangkapan anggota geng motor
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus sejumlah anggota geng motor Rock N Roll (RnR) karena melakukan pengeroyokan terhadap Krisna Fahriza alias Bowo (17) hingga tewas
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmad menjelaskan, Korban ditemukan tewas di pinggir Jalan Kirab Remaja Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Senin (18/1/2021) malam
” Salah seorang tersangka diminta untuk membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR dengan tawaran uang sebesar Rp 500.000. Kemudian, korban dianiaya secara bersama,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat (29/1).
Adapun tersangka yang ditangkap, RIS alias R (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi No 10 Km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
” RIS berperan menjemput korban dari rumah orang tuanya ke tempat kumpulan Geng Motor RNR karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP. 500.000,- oleh tersangka inisial MI alias M (DPO) dan melakukan pemukulan bagian pipi kanan korban sebanyak 3 kali dengan dan ikut menjualkan sepeda motor korban,” Ungkapnya
Kemudian, tersangka YA alias A, perempuan (14), warga Jalan Masjid Gang Duku Desa Purwodadi Kecamatan. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dia menjambak rambut dan menampar pipi kiri korban dan ikut menjualkan sepeda motor korban.
Tersangka AA alias A (25), warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, berperan menendang korban.
Sedangkan tersangka JR alias J (16), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang/Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, berperan menjualkan sepeda motor korban.
Kemudian YA alias Y (15), warga Jalan Masjid Gang Aman Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ikut menjualkan sepeda motor korban.
DR alias D (17), warga Jalan Masjid Gang Rasmi Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, berperan menjualkan sepeda motor korban.
DFHA alias D (16), warga Jalan Pasar Kecil Gang Perjuangan Desa Sei Semayang, Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berperan melihat korban dipukuli dan ikut menjualkan sepeda motor korban.
“Adapun barang bukti disita dalam kasus itu terdiri 1 pasang sepaatu milik korban, 1 potong baju kemeja lengan panjang milik korban, 1 potong kayu, 1 batu, uang tunai sebesar Rp 335.000,” jelasnya
Para tersangka, Tambah Yasir akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana
” Ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun,” Pungkasnya. (red)












