MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang bocah berinisial, AFCS (5 Thn) diduga menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan tetangganya sendiri berinisail MH (28 Thn). Kasus ini mulai diketahui terjadi pada tanggal 07 Juli 2019 ketika korban bercerita kepada Ibunya atas pencabulan yang dialaminya.
Awalnya korban AFCS diajak jalan-jalan oleh pelaku MH untuk membeli eskrim di salah satu Mini Market. Setibanya di dalam mobil sekitar Jl. H. Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV, Tanjunga Anom Kec. Pancur Batu pelaku mulai melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan cara meraba kemaluan korban.
Pasca dari kejadian pencabulan itu, korban dalam kondisi yang mencemaskan. Sang anak bahkan sempat menyatakan tak ingin lagi melihat tetangganya itu. Karena dia merasa trauma dan ketakutan melihat pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus ini sempat dilaporkan ibu korban, ke Polrestabes Medan berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTP/1560/VII/YAN 2,5/2019/SPKT Resta Medan tertanggal 23 Juli 2019.
Sepuluh bulan kemudian, tepatnya 15 Mei 2020, penyidik Polrestabes Medan justeru menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) No. S.TAP/1878- a/V/Res.1.4/2020/Reskrim atas kasus ini, dengan alasan tak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual kepada korban.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2020, keluarga didampingi Koalisi Perlindungan Anak Indonesia (KOPAI) mengajukan Praperadilan terhadap keputusan penyidik Polrestabes Medan yang menghentikan penyelidikan/penyidikan atas kasus pelecehan seksual tersebut.
Ketua Team KOPAI, Irfan Fadila Mawi, S.H. menilai penyidik kurang mendalami kasus dugaan pelecehan korban anak itu, atas dasar itu pihaknya menempuh upaya Praperadilan. Kerana merujuk dengan bukti-bukti yang dikumpulkan mulai dari kondisifisik, sampai hasil visumnya, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban anak AFCS yang diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial MH (28 Thn).
Tepat pada tanggal 07 Oktober 2020, Majelis Hakim Praperadilan PN Medan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon dan memerintahkan Polrestabes Medan selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas perkara pencabulan tersebut.
Irfan Fadila Mawi, S.H. selaku Penasihat Hukum Pemohon sekaligus menjadi Ketua KOPAI, berharap kedepannya tidak ada lagi SP3 kasus pencabulan karena ini adalah pidana murni.
” Mabes Polri harus mengambil sikap, membuka kembali kasus SP3 hingga ke tingkat Resort Kota Besar, Untuk terus mengawal kasus ini pasca putusan Prapid yang memenangkan Kliennya itu,” Jelasnya.
Irfan juga mengaku telah menyurati Polda Sumatera Utara agar kepolisian bisa memberikan perhatian lebih pada kasus seorang bocah malang itu. Selain itu, dia juga sudah membangun kordinasi dan berkoalisi dengan sejumlah lembaga pemerhati anak di Kota Medan Sumatera Utara agar upaya pendampingan perjalanan kasus korban bisa berjalan dengan maksimal.
” Adapun lembaga yang turut serta mendampingi adalah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPA SUMUT) Pusat Kajian Perlindungan Anak ( PKPA ), SOS Children’s Village Medan dan Advokat Perduli Anak yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Anak Indonesia ( KOPAI ),” Ucap Irfan.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Perempuan yang Anda sebutkan belum berusia 18 tahun, berarti masih dikategorikan sebagai anak. Mengenai seseorang yang diduga memegang dan meraba anak, pada dasarnya perbuata n tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014: Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” Jelasnya.(red)












