Ahok dijatuhi Vonis 2 tahun Penjara

MEDANHEADLINES –  Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto yang membacakan amar putusan mevonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” ucap Dwiarso Budi Santiarto saat  membacakan amar putusan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” ungkap hakim dalam pertimbangan hukum.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” lanjut hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan itu,Ahok setelah melakukan konsultasi dengan para penasehat hukumnya pun mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut (lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.