Penasehat Hukum: 3 Mahasiswa yang terlibat Demo di USU ditetapkan sebagai  tersangka

MEDANHEADLINES,Medan – Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam unjuk rasa Hardiknas di depan Pintu 1 USU yang berakhir dengan kericuhan, Selasa (2/5/2017).

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini diungkapkan oleh Gumilar Aditya , Penasehat hukum dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (KORAK Sumut) yang terdiri dari LBH Medan, KontraS Sumut dan Bakumsu saat mendatangi Mapolrestabes medan,Kamis (4/5/2017)

Gumilar mengatakan, Dari 3 orang mahasiswa yang dinyatakan tersangka tersebut diantaranya adalah  Sier Mensen Siahaan (19) mahasiswa USU, Fikri Arif (21) mahasiswa ITM, dan Fadel M. Harahap (24) mahasiswa ITM.

“Saya sudah bertemu dengan Panit Ranmor dan benar bahwa 3 mahasiswa tersebut di tangani oleh unit ranmor dan sudah di tetapkan sebagai tersangka” ungkapnya

Dia menambahkan, saat berdialog dengan Panit Ranmor ,dirinya meminta untuk bertemu dengan 3 mahasiswa yang di tahan guna menandatangani kuasa, namun malah dipersulit dengan berbagai macam alasan.

Dia juga menyayangkan saat mengkonfirmasi keberadaan mahasiswa tersebut, malah di persulit dan terkesan menutup-nutupi  informasi.

“Kita sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pihak Polrestabes,saat kita tanya dimana keberadaan mahasiswa itu ditahan malah mereka terkesan menutup diri, sampai kita sempat berdebat dengan panit Ranmor karena tidak diberi izin untuk bertemu klien kita” tutup nya.

Hingga saat ini,Polisi belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait masalah penangkapan dan penetapan tersangka ini (clis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.