Bea Cukai Sumut Musnahkan Hasil Tangkapan Periode 2019-2020 Senilai Rp3,2 miliar

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara memusnahkan barang tangkapan berupa rokok. minumaan keras, dan pakaian bekas. (ANTARA/HO)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bea Cukai Belawan melakukan pemusnahan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp3,2 miliar, Rabu (15/7)

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Oza Olavia menjelaskan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai yang bekerjasama dengan Kodam I/BB, Pomdam I/BB, dan Ditkrimsus Polda Sumut selama tahun 2019-2020.

Oza juga menjelaskan, Pemusnahan in dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan dipecahkan di dalam tong untuk barang jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

” Barang -barang yang dimusnahkan terdiri dari olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dan lainnya sebanyak 6.597 pcs, rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.866.480 batang, MMEA ilegal sebanyak 141 botol, pakaian bekas sebanyak 37 ball, dan kelapa bulat bekas ekspor sebanyak 611 bags,” Ungkapnya usai pemusnahan di Lapangan KPPBC TMP Belawan

Ia mengatakan, Total perkiraan nilai-nilai barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp2,2 miliar
Sementara nilai immateril yang diselamatkan Bea Cukai tidak dapat dihitung, karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.