Anthony Hutapea,Pelaku Pelecehan Nabi Muhamad ditangkap Polisi

MEDANHEADLINES,Medan –Porestabes Medan berhasil menangkap seorang pengusaha bernama Anthony Hutapea aliad AH (61).Pelaku pelecehan Nabi Muhammad yang sempat viral akhir-akhir ini di media sosial Khususnya di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, AH ditangkap dikawasan jalan Setia budi dengan dugaan melakukan Penistaan Agama dengan menghina Nabi Muhammad dalam dinding facebooknya

“Tersangka AH menistakan agama Islam di media sosial sehingga meresahkan Umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,” kata Sandi di Mapolrestabes Medan, Senin (17/04/2017).

Dia pun mengingatkan masyarakat akan menindak tegas pelanggar hukum. Tersangka AH terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHP.

“Ini menjadikan pelajaran bagi kita siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof H Mohammad Hatta meminta agar Masyarakat tidak terpancing dengan upaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah masyarakat.

“Kasus ini sangat sensitif dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Kita ingin polisi menangani kasus serupa yang marak di medsos. Kita minta masyarakat percayakan kasus ini pada polisi. Jadi jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat,” jelasnya (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.