KotraS Sumut : Tindakan Brutal Polisi Saat Ricuh Di DPRD Sumut Adalah Pelanggaran HAM

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (24/9) dianggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Hal itu diungkapkan Kordinator Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara M. Amin Multazam, Rabu (25/9/2019)

Menurutnya, ricuh aksi penolakan beberapa undang-undang berpolemik itu adalah satu bukti kegagalan kepolisian dalam mengendalikan massa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri nomor 16 Tahun 2006.

Di dalam Pasal 7 Perkap itu,Kata Amin, ada larangan kepada petugas untuk bertindak arogan dan erpancing perilaku massa, mengucapkan kata-kata kotor dan lainnya.

Namun bukti di lapangan menunjukkan itu dilanggar. Misalnya saja, saat ditangkap, massa mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas. Baik dari yang berseragam atau yang berpakaian sipil.

“Seharusnya kepolisian itu mematuhi prosedur yang berlaku. ada standar implementasi soal HAM. Asa standar prosedur soal kerja-kerja kepolisian yang harusnya mampu melindungi aspek HAM bagi setiap massa aksi,” ungkapnya

Dijelaskannya, KontraS sudah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan kepolisian. Khususnya kebrutalan dan penganiayaan yang dilakukan polisi.

“Harus ada penegakan hukum yang adil bagi situasi ini. Karena di satu sisi polisi menyatakan bahwa massa yang ditangkap adalah terduga pelaku tindak pidana. Tapi di sisi lain kita juga harus melihat bahwa tindakan kepolisian terhadap massa aksi juga kita duga itu adalah satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” pungkasnya.

Amin juga menegaskan, KontraS Sumut bersama sejumlah pegiat HAM lainnya pun sudah menyatakan siap mengawal kasus ini. Mereka akan memberikan bantuan hukum kepada massa yang ditangkap dan dianiaya petugas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan ada beberapa personel yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

“Ada pertanyaan dari rekan rekan media apakah itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Itu tidak sesuai SOP. Jadi setiap kita melakukan pengamanan itu ada arahan. Tidak boleh membawa senpi, tidak melakukan pemukulan, yang diluar perundang-undangan,” ungkap Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (25/9).

Tatan juga menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan video penganiayaan terhadap mahasiswa, dua petugas telah diamankan yaitu Bripda MH dan Bripda FM dari Direktorat Samapta. Selain itu ada juga Bripda FPS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Sumut di tengah kericuhan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.