MEDANHEADLINES.COM, Medan – Zakir Husin terdakwa kasus Narkoba ini menyampaikan rasa kesalnya setelah sidangnya sudah berulang kali mengalami penundaan. Dikatakannya, Alasan Penundaan kali ini sama dengan yang sebelumnya yaitu akibat ketidakhadiran Saksi polisi dari penuntut umum
“Ini sudah untuk ke 14 kali, bang,” sebutnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/05/2019).
Zakir menilai penundaan sidang yang menimpanya hingga 14 kali mengindikasikan dirinya ‘dipermainkan’. Sedangkan penundaan sidang kemarin yang diperolehnya lagi-lagi karena tidak hadirnya saksi polisi.
“Jadwal sidang yang saya terima itu sekitar pukul 11.00 WIB. Begitulah setiap minggunya. Kalau pun sidang ditunda, Jadi untuk apa saya didatangkan ke pengadilan, ” Ungkapnya Kesal
Dikatakannya, Penangkapan terhadap dirinya juga diduga merupakan hasil rekayasa
“Saya akui BAP polisi. Tapi jelas ada peran dan direkayasa oleh polisi. Makanya di sidang selanjutnya saya akan bongkar semuanya. Biar semua tahu kalau barang (sabu) itu bukanlah milik saya,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho membenarkan adanya penundaan persidangan akibat tidak hadirnya saksi polisi yang akan memberi keterangan sehingga majelis hakim yang diketuai Safril Batubara kembali menunda persidangan pada Selasa depan
“Kita lihat Selasa depan lah,” tukas Chandra. (red)












