Kendalikan Peredaran Sabu Dari Lapas Tanjung Gusta, Khairul Arifin Diamankan BNN

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut mengamankan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Napi bernama Khairul Arifin alias Dedek Kunto itu diamankan bersama 4 orang jaringannya oleh petugas BNNP Sumatera Utara.

“Khairul Arifin merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini dia merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan dari Malaysia,”ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial, Jumat (26/4/2019).

Dijelaskan Atrial, Pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labura pada Sabtu (13/4/2019) dinihari . Dia diperintahkan mengantarkan sabu seberat tiga kilogram oleh Sandi (DPO) kepada tersangka Bantut.

“Personil kita menangkap Iyan saat hendak mengantarkan sabu ke tersangka Bantut. Saat itu dia tengah mengendarai sepeda motor. Dari tersangka kita Sita sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkusan,”sebut Atrial.

Selanjutnya dari penangkapan Iyan, petugas BNN melakukan pengembangan. Selang sejam kemudian, petugas meringkus tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30). Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan Sandi (DPO) untuk mengantarkan narkoba kepada tersangka Bantut. Petugas mengamankan kedua tersangka di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka Said dan Sangkot, personil BNNP lainnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pebriadi Juhri alias Bantut (29) di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labura.

“Tersangka Bantut merupakan penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya. Dia juga sekaligus sebagai gudang yang diperintah oleh tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari dalam Lapas,” sebut Atrial.

Dari tersangka Bantut, petugas menyita sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 5602 gram dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

Sehingga total yang diungkap personil BNNP Sumut dari jaringan ini sebanyak 8.200 gram sabu dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir. Sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus susu coklat Milo.

“Kita juga terpaksa melumpuhkan tersangka Iyan, Zulham dan Sangkot karena pada saat pengembangan mereka berusaha melarikan diri,” terang Atrial.

Dalam pengembangan lanjut Atrial, terungkap tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto memperoleh narkoba itu dari bandar narkoba Malaysia berinisial D. Tersangka yang baru menjalani 6 tahun hukuman itu juga diketahui selama ini mengendalikan jaringannya dengan menggunakan handphone.

“Kita tahu kan selama ini, napi dilarang memakai hape. Pengakuan tersangka hp itu diselundupkan tamu yang mengunjunginya.” sebut Atrial. “Kita juga akan berkoordinasi dengan polisi Diraja Malaysia untuk mencaritahu keberadaan D, bandar narkoba Malaysia yang menjadi pemasok sabu dalam jaringan ini,”imbuhnya lagi.

Untuk ke lima tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. “Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup atau mati,”tukas Atrial.

Tidak hanya kali ini saja petugas BNN mengungkap peredaran narkoba dikendalikan napi lapas Tanjung Gusta. Sebelumnya pada Januari 2019 silam, BNN RI mengamankan Ramli, napi lapas Tanjung Gusta karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.