Tak Terima Ditegur, Aperius Gulo Bacok Lengan Kiri Yafeti

 

MEDANHEADLINES. COM, Medan – Diduga dipengaruhi minuman alkohol, Aperius Gulo mengamuk. Pria 36 tahun ini membacok lengan kiri Yafeti Ndraha (22), hanya karena ditegur jangan mengganggu teman dari iparnya, Deli Yanus Raha (pelapor), Sabtu (20/4) sekira pukul 18.30 WIB.

Beruntung Yafeti berhasil kabur dari lokasi kejadian di Jalan Kenduri Ujung, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sehingga ia bisa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Informasi yang diperoleh, sebelum kejadian, Deli Yanus Raha (pelapor) melihat Aperius Gulo, Yafeti Ndraha dan beberapa orang lainnya sedang ngumpul di depan rumah kontrakan adik ipar pelapor di TKP. Ketika pelapor lewat, ia diajak Aperius Gulo untuk minum tuak bersama, dan pelapor kemudian bergabung.

Setengah jam bergabung, teman dari adik ipar pelapor datang dan Aperius Gulo mengganggunya dengan kata-kata.

Melihat itu, pelapor mengingatkan Aperius Gulo dengan mengatakan ‘jangan gitulah, gak enak sama adik iparku’. Tapi saat itu, Aperius Gulo menjawab dengan nada tidak terima ‘jadi apa maksud mu’.

“Sewaktu pelaku menjawab, korban yang juga ada disitu berkata ‘Jadi gak terima’ sambil mendorong pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (25/4).

Atas kejadian itu, sambung Ginting, Aperius Gulo pulang ke rumahnya yang tak jauh dari TKP, sementara pelapor dan korban serta teman lain masih duduk di lokasi semula. Selang berapa menit, Aperius Gulo kembali sambil membawa parang besi.

“Setelah kembali, Aperius Gulo menyerang dengan mengayunkan parang ke arah lengan kiri korban. Lengan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga korban melarikan diri, sedangkan pelaku masih berdiri di lokasi sambil memegang parang yang berlumur darah,” ujar Ginting.

Pelapor kemudian mengejar korban dan akhirnya membawanya ke rumah sakit Bina Kasih untuk mendapatkan perawatan medis. Usai kondisi korban dipastikan aman, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

“Bersama pelapor personel Reskrim mendatangi rumah Aperius Gulo dan meringkusnya berikut parang yang digunakannya membacok korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Ginting. (Afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.