Gagal Beraksi, Ardiansyah Babak Belur Dihakimi Massa

 

MEDANHEADLINES.COM – Seorang pemuda nyaris tewas dihajar massa di Jalan Pembinaan Simpang Bandung, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, Senin (11/3/2019) pagi.

Pria sial itu adalah Ardiansyah alias Ardi (26) warga Jalan Pembinaan Dusun III Gang Satria, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan. Dia dihajar massa setelah tertangkap massa mencuri kreta (sepeda motor) milik Alexander Simarmata (22) warga Jalan Mesjid AL Firdaus Gang Pelita, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang terparkir di depan rumahnya.

Informasi yang dihimpun dikepolisian, sebelum kejadian, korban bersama temannya bernama Dedi Setiawan (22) menginap di rumah temannya tak jauh dari pelaku ditangkap massa. Setibanya di sana, korban langsung memarkirkan kreta Kawasaki Ninja warna merah BK 3672 GG miliknya di teras rumah.

Sekira pukul 05.30 WIB, teman korban melihat pelaku mondar-mandir di depan rumah. Sedikit lengah, pelaku sudah berhasil mendorong kreta korban dari teras. Beruntung, teman korban yang melihat aksi pelaku langsung berteriak sembari mengejar pelaku.

Korban yang juga mendengar teriakan temannya terbangun dan ikut melakukan pengejaran. Pelaku yang merasa takut tertangkap massa lantas menjatuhkan hasil curiannya dijalan dan kabur dengan cara berlari. Sialnya, tiba di simpang Bandung, warga sekitar yang sudah melakukan pengepungan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menghakiminya.

Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi atas kejadian itu tiba dilokasi kejadian. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diboyong petugas ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku masih diperiksa secara intensif. Sementara korban sudah membuat laporan pengaduannya. Barang bukti yang diamankan satu unit kreta Kawasaki Ninja BK 3672 GG warna merah dan kunci litter T milik pelaku,”ujar Kanir Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay kepada wartawan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambah Daulay (Afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.