Simpan Sabu di Mulut, Erik Ditangkap Polisi 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Erik Estrada Taringan ketiban sial. Belum sempat mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya, dia malah ditangkap polisi, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pria 30 tahun ini ditangkap saat melintas di Jalan HM. Yamin, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan, usai membeli sabu. Niatnya, sabu itu akan dipakainya sendiri di sekitaran rumahnya di Jalan Terusan Negara Nomor 16, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.

“Sabunya paket Rp50 ribu. Pelaku berencana memakainya sendiri di rumah kosong dekat kediamannya,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan.

Sebelumnya, sambung Arifin, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang membawa narkoba akan melintas di Jalan Sentosa Lama. Pria itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna  merah BK 4533 AGK.

“Ternyata benar, di lokasi personel melihat pria berciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan,” ujar Arifin.

Kemudian personel membuntuti pria itu. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) personel memberhentikan sepeda motor pria itu. Ketika digeledah, personel mendapati barang bukti sabu di mulutnya.

“Pelaku mengaku baru membeli sabu dari seorang pria di Jalan Cokrominoto Gang Indraloka. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Arifin (Afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.