Polres Langkat Gagalkan Peredaran 220 Kilogram Ganja Kering

MEDANHEADLINES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan pengiriman 220 kilogram ganja asal aceh saat menggelar razia di perbatasan

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil meringkus dua orang kurir yaitu MS (58) dan GIO (29) yang merupakan warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Kita tangkap saat personel melakukan razia gabungan di depan Mako Polsek Besitang,” Kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan, Minggu (27/1).

Dijelaskan Yunus, Saat dilakukan razia, mereka memberhentikan mobil Mercedes Benz berplat nomor F 1829 EX yang dikendarai pelaku MS.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam bagasinya terdapat 120 bal ganja kering. Lalu polisi juga menghentikan mobil Hyundai Avega hitam berplat nomor B 1294 WFF yang dikendarai GIO. Di dalamnya juga terdapat 100 Kg ganja kering.

Polisi pun langsung meringkus kedua warga Cirebon itu. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat.

Polisi masih mendalami temuan narkoba dalam jumlah besar kali ini. Mereka mengembangkan kasus untuk mendalami sindikat narkoba antar provinsi ini.

“Kita masih kembangkan penyelidikannya. Untuk tersangka kita jerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal mati,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.