PN Medan Vonis Penghina Suku Batak 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Penghina Suku Batak Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Penghina Suku Batak Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDANHEADLINES.COM , Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Faisal Abdi Alias Bombay alias Memet (37) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta Subsider 2 bulan penjara.

Vonis ini dijatuhkan karena Faisal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap hakim Saryana, di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12/2018) petang.
Usai putusan dibacakan, Faisal Abdi langsung menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya terima pak hakim,” ucap Faisal, yang kemudian menyalami majelis hakim satu persatu.

Usai persidangan, Faisal kembali menyatakan permintaan maafnya secara terbuka kepada suku Batak yang terlanjur dihinanya.

“Saya menyampaikan maaf secara terbuka,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku Batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin, Pasar 7, Gang Pancasila 10-A, Dusun Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu 2018 yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (DJOSS) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Merasa kesal, kemudian terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi: “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Akibatnya status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya, termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Faisal Abdi Lubis dengan tuntutan 2 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.