MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Salah satu anggota DPRD Tapteng, HN membenarkan bahwa kepemilikan kafe 27 yang dirazia oleh Sat-Pol PP Tapteng pada Senin (19/11/2018) malam yang lalu merupakan milik adiknya, MN.
“Iya benar, MN itu adik saya,” kata HN melalui sambungan selular, Selasa (20/11/2018).
Terkait ditanya pendirian kafe 27 tersebut, lanjut HN, dirinya tidak mengetahui jika adiknya sedang menjalankan usaha kafe tersebut, dengan menyediakan wanita rawan sosial.
“Sudah berulang kali ku larang dia (MN,red) mendirikan kafe itu. Tapi enggak tahu kalau dia diam-diam menjalankan usaha itu,” sambung HN.
Sebelumnya, petugas Sat-Pol PP Tapteng berhasil mengamankan sebanyak tujuh belas wanita rawan sosial dari dua kafe yang ada di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas.
Dari tujuh belas wanita yang diamankan, satu di antaranya dari kafe milik JHN. Sementara enam belas wanita lainnya berasal dari kafe 27, milik MN yang merupakan adik salah satu anggota DPRD Tapteng. (Hen)












