Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban setelah diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan.
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Niat untuk hura-hura bersama rekannya berujung bencana. Betapa tidak, Nasib dua pria berinisial JK (18) dan AT alias A (20) akhirnya berakhir di sel Polsek Percut Sei Tuan.
Dua pria yang menetap di Jalan Dusun V, Pematang Johar dan Desa Pematang Lalang, Kabupaten Deliserdang, ini ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik Dedi Yuswana (32), Rabu (24/10/2018) sore. Sedangkan seorang teman keduanya berinisial MA (27) warga Jalan Kota Bangun, Pasar 6 Martubung, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., mengatakan, Rabu itu sekira pukul 17.30 Wib, korban yang tinggal di Desa Sidolok Sono, Dusun V, Percut Sei Tuan, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BK 6965 ACI, miliknya di parkiran PT CML. Kemudian korban yang merupakan karyawan PT CML, kembali bekerja.
Selang beberapa menit kemudian, korban berniat memindahkan motornya, namun sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Panik, korban langsung melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
“Dalam rekaman itu, korban melihat tiga pria tidak dikenalnya merusak gembok di sepeda motornya menggunakan batu. Selanjutnya sepeda motornya dibawa kabur tiga pria tersebut,” kata Faidil kepada wartawan Minggu (28/10/2018) petang.
Merasa keberatan, sambung Faidil, korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, guna membuat laporan pengaduan terkait kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan korban, personel melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jumat (26/10/2018) sekira pukul 21.00 Wib, personel mendapat informasi keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu personel bergerak dan berhasil menangkap dua terduga pelaku.
“Dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara satunya lagi masih kita buru. Selain pelaku, kita turut menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam, satu buah gembok milik korban, dan satu buah batu yang digunakan terduga pelaku untuk merusak gembok di sepeda motor korban,” ungkap Faidil.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor korban nantinya akan dihabiskan untuk hura-hura. Kini kedua sudah ditahan dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Pengakuan mereka uangnya untuk berfoya-foya. Dan mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini,” ujar Faidil.(Fad).












