Ilustrasi
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Tim Pegasus Polsek Percut Seituan berhasil meringkus IW (30) Dirumahnya yang berada di Jalan Besar tembung pasar VIII Gang. Sirih pondok I desa bandar khalipah kec. Ps. Tuan tak lama usai melakukan Penganiyayaan terhadap keponakannya sendiri
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, ditangkapnya tersangka yang dikenal preman dan meresahkan warga ini setelah Polisi menerima laporan dari keponaannya yaitu Riki Afandi (28) yang datang ke Polsek Percut Seituan
Dalam keterangannya, Riki Afandi menyebutkan peristiwa ini berawal saat korban mendengar seorang laki laki memaki orang tuanya dengan perkataan yang pantas, lalu korban pun menghampirinya dan menanyakan maksud dari perkataannya tersebut, namun laki laki itu tak menjawab korban dan langsung pergi beberapa saat dan datang lagi bersama pelaku.
” kau apain adek aku” Kata Pelaku yang dijawab korban “gak diapa apain tapi dia maki maki orang tuaku” Ungkap Korban.
Mendengar jawaban itu, pelaku mengambil sepotong genteng dan memukulkan kearah badan korban, meski dapat ditangkis namun korban mengalami luka di jari tangannya.
Setelah mendengar keterangan korban, tiga personil kita perintahkan turun kelapangan untuk melakukan penahanan,namun saat ditemui dirumahnya,tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Pada saat tersangka akan dibawa personil ke kantor polisi tersangka memberikan perlawanan dan memaki polisi dan meludahi muka personil polisi yaitu Brigadir Joko Andri.
” Saat ini tersangka sudah dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan, dan dikenakan dengan pasal 351 KHUpidana dan pasal 212 KUHP karena melawan petugas,” Pungkasnya (red)












