Foto : Kedua Pelaku Saat Diamankan di Bandara Kualanamu
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Keamanan Bandara Kualanamu mengamankan Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam celana dalamnya, Selasa (4/9/2018) Pagi
Adapun Identitas keduanya masing-masing adalah KA, 27 dan MU 37. Mereka adalah warga Bireun, Aceh.
Dari informasi yang diperoleh, keduanya adalah penumpang Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-6881 dengan rute Kualanamu-Cengkareng-Banjarmasin.
“Keduanya ditangkap saat melintasi sinar x. Petugas Avsec mencurigai gelagat keduanya. Sehingga petugas memeriksa mereka,” Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu Yusron Fauzi.
Dikatakan Fauzi, Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di selangkangan keduanya. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 197,5 gram yang dibungkus dalam dua kemasan.
” keduanya mengaku disuruh oleh seseorang di tempat mereka bekerja. Jika berhasil mengantarkan sabu, keduanya mendapat upah masing-masing Rp 10 juta. dan Saat berangkat, mereka hanya diberi uang muka Rp 1 juta,” Ungkapnya
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan (red)












