Foto : Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah 5 Sumut Tonny P Situmorang
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah 5 Sumut Tonny P Situmorang menolak memenuhi tuntutan pendemo yang menginginkan penghentian proses seleksi ulang karena merasa tidak memiliki kewenangan.
Tonny menegaskan, Timsel tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi Keputusan KPU No. 1056 karena itu merupakan kewenangan KPU RI. Karena itu dia meminta agar massa lebih tepat menyampaikannya langsung ke KPU RI, bukan kepada Timsel.
“Berkali-kali pun anda menyampaikannya, ini bukan keputusan kami,” ujarnya kepada para pendemo, Senin (3/9).
Tonny hadir setelah selama sekitar tiga jam massa Himpunan Masyarakat Ono Niha (Himoni) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Sumut. Mereka menyuarakan penolakan terhadap adanya proses yang diulang dalam seleksi KPU Wilayah 5 Sumut.
Timsel, kata Tonny, hanya berwenang melaksanakan keputusan tersebut, sehingga bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan agar menyampaikannya ke KPU RI. Adapun keputusan Timsel Nomor 9 hanya merupakan pelaksanaan dari SK KPU No. 1056.
“Ada proses yang tidak bagus dalam rekrutmen yang dilakukan Timsel. Oleh karena itu beberapa waktu lalu Timsel 5 diperiksa oleh inspektorat KPU RI dan hasilnya dituangkan dalam SK KPU 1056. Termasuk memberhentikan dua anggota Timsel,” papar dia.
Ketika itu, lanjutnya, dia dan sejumlah anggota Timsel lain tidak tahu persis proses pemeriksaan inspektorat KPU RI karena hanya dilakukan kepada mereka yang dipecat. Kemudian KPU RI menyimpulkan proses seleksi administrasi telah berjalan kurang baik.
Karena itu Timsel yang baru, diperintahkan KPU RI melakukan pemeriksaan ulang terhadap 16 orang yang nantinya akan mengikuti tes CAT. Sedangkan 16 orang lain yang sebelumnya sudah lolos psikotes tidak diganggu gugat Timsel. Mereka tinggal mengikuti tes wawancara.
“Oleh karena itu jangan berburuk sangka bahwa mereka semua akan kita amputasi dalam proses wawancara dan tidak ada proses yang ditinggalkan. Kami tidak memiliki tendensi apapun, hanya melaksanakan keputusan KPU,” terangnya.
Namun massa terlihat tidak puas dengan penjelasan tersebut, mereka tetap berkukuh menolak perubahan tahapan yang terjadi. Perdebatan alot pun terjadi dan kericuhan bakal terjadi jika saja pihak kepolisian tidak segera menenangkan massa.
Merasa penjelasannya tidak diindahkan, Tonny memilih meninggalkan massa dan masuk ke kantor KPU. Namun massa tidak terima begitu saja ditinggalkan sehingga sempat mencoba mengejar Tonny. Massa akhirnya membubarkan diri setelah sejumlah pejabat polisi turun tangan bernegosiasi.(cep)












