MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satu dari enam orang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018) adalah hakim yang memvonis Meliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjung Balai. Ia adalah Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Medan.
Selain Wahyu, KPK juga dikabarkan menangkap Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Hakim bernama Sontan Meraoke Sinaga, Hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, hingga Penitera Elpandi dan Oloan.
KPK dikabarkan datang ke PN Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (28/8/2018) pagi. Kedatangan lembaga Antirasuah itu bikin geger. “Iya (KPK),” kata Erintuah Damanik, Humas PN Medan.
Dia juga menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel. “Meja Sontan dan Merry sudah disegel,” tandas
Belum diketahui apa penyebab kasus penangkapan itu. Erintuah memilih irit bicara.
Para petinggi PN Medan itu dikabarkan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Kasipenkum Kejati Sumut belum mendapat kabar ada KPK yang datang ke kantornya di Jalan Sisingamangaraja.
“Sampai saat ini belum ada kabar mau dibawa kemari,” kata Sumanggar.
Untuk diketahui, Hakim Wahyu menghukum Meliana dengan kurungan 18 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dan melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana. (fat)












