Penggrebekan Ice Cream Kafe Yang diduga Sebagai Lokasi Dugem dan Narkoba
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemilik kafe Ice Cream yang dijadikan tempat Dugem Anak dibawah umur yang berada di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“ Kedua Tersangka (Pemilik yaitu SW dan JL) Kita kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak),” kata AKBP Putu Yudha Prawira, Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan
Dijelaskannya, Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sementara pada Pasal 88 disebutkan: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Putu Menjelaskan, Penetapan Status tersangka terhadap Kedua orang ini Yaitu SW dan JL dilakukan usai Polisi melakukan penggerebekan di lokasi ini dan menemukan anak dibawah umur dilokasi itu tengah menikmati Hiburan malam.
Sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel, juga diamankan ke Mapolrestabes Medan
Meski sudah berstatus tersangka, Namun pemilik kafe hingga saat ini tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
“Kita masih terus mendalami Kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari beberapa instansi yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini ,” Pungkasnya. (red)












