Jubir KPK Febri Diansyah (ist)
MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepada Umar Ritonga yang malarikan diri saat kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Labuhan Batu Pangonal harahap.
Umar Ritonga yang disebut-sebut orang kepercayaan Pangonal Harap itu kini sedang diburu KPK dan diminta Untuk menyerahkan diri ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian setempat jika menemukan Umar. KPK juga menyertakan nomor telepon ke 021-25578300.
“Kami ingatkan, bahwa Pihak-pihak yang mencoba melindungi tersangka akan ada resiko hukum berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun (Pasal 21 UU tipikor),” kata Febri lewat keterangan tertulisnya
Dikatakannya, Umar sudah diingatkan untuk bersikap kooperatif. selain itu, Pihak keluarga dan para koleganya juga diimbau untuk meminta agar Umar menyerahkan diri.
Sebelumnya, Umar sudah dianggap tidak kooperatif saat akan ditangkap pada Selasa (17/7) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Umar mengambil uang Rp 500 juta.
“UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim menghadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu.
Bahkan saat itu Umar nyaris menabrak pegawai KPK yang bertugas. Kejar-kejaran juga sempat terjadi, namun umar berhasil lolos.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditangkap KPK di Bandara, Selasa (24/7). Selain Pangonal KPK juga mencokok beberapa koleganya. Penangkapan itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR labuhanbatu. (red)












