Kapolda Sumut Irjen Pol Waterpauw Memaparkan Hasil Tangkapan Narkoba Yang dilakukan Polda Sumut
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian Dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap Peredaran Narkoba di Beberapa Daerah di Sumatera Utara dan mengamankan 17 kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi
Dalam Peristiwa ini, Aparat Kepolisian juga menembak Mati 2 Tersangka serta meringkus 8 orang lainnya di berbagai lokasi
“Ada 6 kasus yang kita ungkap. Terdapat 10 tersangka. Ada 8 orang yang kita hadirkan di sini, 3 di antaranya telah kita beri tindakan tegas terukur dan kita lumpuhkan kakinya. Tapi yang dua lagi sudah kita tindak terukur dan meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di RS Bhayangkara, Medan, Senin (23/7/2018).
Dijelaskannya, Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor pada Kamis (19/7/2018). ” Dari Lokasi itu Petugas menangkap M dan DN dengan barang bukti 2 kg sabu,” Ungkapnya
Di hari yang sama, Tambah Kapolda, petugas juga melakukan penangkapan di Jalan Ngumban Surbakti Medan. Seorang pria, MR (38), warga Jalan Iskandar Muda, Aceh, diringkus bersama barang bukti 5 Kg sabu-sabu.
” Petugas mengetahui keberadaan dua anggota jaringan pengedar lainnya, D alias I dan AR. Mereka dihentikan saat mengendarai mobil Avanza BK 1539 KP di Jalan Arteri Kuala Namu, Deli Serdang,” jelasnya.
Namun Saat menghentikan kendaraan yang digunakan D alias I dan AR, petugas diserang menggunakan senjata api, sehingga Petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menembak mati keduanya
Selanjutnya, Pengembangan kasus pun terus dilakukan, Petugas yang menyamar sebagai pembeli menangkap 3 orang tersangka berinisial JJ, I dan DS di Jalan Setia Budi, Gang Kamboja, Perumahan Setia Budi. Dari tangan ketiganya disita barang bukti 1 Kg sabu.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang di kawasan Kampung Kubur. Saat dibawa ke lokasinyang mereka sebutkan, JJ dan I disebutkan mencoba melarikan diri. Keduanya ditembak pada bagian kaki.
Tak berhenti di sana, petugas kemudian melakukan penangkapan di restoran siap saji di Jalan AH Nasution. Mereka meringkus MMS alias AG dengan barang bukti 5 kg sabu.
MMS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Kuala Tanjung, Batubara. Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi, dia juga dinyatakan mencoba melakukan perlawanan, sehingga ditembak pada bagian kaki.
Sementara itu, Di Kabupaten Batubara , tepatnya di Simpang Inalum, petugas meringkus AN (48), warga Medan Deras, pada Minggu (22/7). Barang bukti yang disita berupa 2 Kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti narkotika golongan I yang kita amankan, ada 17 Kg narkotika jenis sabu sabu dan juga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Kita juga mengamankan 15 unit Hp, sepucuk senjata api rakitan, 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelas Paulus.
Pengedar narkoba ini diduga terkait dengan jaringan dari Malaysia, Aceh dan Medan. Seluruh sabu-sabu yang disita menggunakan bungkus teh Cina “Guan Ying Wang”. (red)












