Pelaku Pembongkaran Toko Yang Berhasil Diringkus Tim Pegasus Polsek Sungal
MEDANHEADLINES.COM, Medan -Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil meringkus 3 Pemuda yaitu Panca Daniel Sianturi (23), Gomgom Munthe (21) dan Charlie Sianturi (19) yang terlibat dalam kasus pembobolan Toko Kelontong
Penangkapan ke tiga pemuda ini berawal dari Pemilik Toko Kelontong yaitu Ranap Oposunggu (50) warga Jalan Sei Mencirim, curiga dengan usaha miliknya yang terus-terusan mengalami kerugian karena terus mengeluarkan uang untuk belanja, namun stok barang tidak bertambah.
Karena curiga, ia bersama sang istri kemudian memeriksa barang jualan mereka satu persatu dan benar saja Sekitar 12 tin rokok dari kedai miliknya telah lenyap, Diketahui harga satu tin rokok Sampoerna Rp 2,1 juta.
Mengetahui hal tersebut ia kemudian memeriksa seluruh bangunan ruko tempat usahanya tersebut. Pada bagian jendela belakang gedung ditemukan bahwa jerjak jendelanya telah terbongkar, serta kaca nako kedai tersebut sudah longgar.
Diduga telah terjadi pencurian di tempat usaha miliknya, Ranap pun mencari informasi kepada tetangga sekitar rukonya.
Namun tak ada satupun yang mengetahui atau melihat pelaku membobol ruko miliknya sehingga ia pun membuat laporan atas apa yang dialaminya ke mapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, korban merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya, kemudian membuat laporan ke Mako.
“Begitu kami menerima laporan korban, tim pegasus beberapa hari melakukan penyelidikan. Setelah terus dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil amankan ketiga pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal,” ujarnya, Jumat (20/7/2018).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil amankan satu baju kaos berwarna putih yang bertuliskan Aloha, satu pasang sandal merk Eiger, satu pasang sandal merk Diesel, satu buah obeng dan satu buah tang.
“Untuk ketiga pelaku ini akan dipersangkakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas Yasir












