MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dengan adanya kericuhan Pilkada Tapanuli Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara memberi atensi lebih. Bawaslu pun menurunkan Gakkumdu untuk mempelajari kasus itu.
Awal mulai kerusuhan itu ternyata dipicu dari soal Formulir C1 berhologram yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Ditambah banyak kesalahan yang sudah ada sejak awal proses pilkada berjalan.
“Kemudian ada kotak yang digembok tidak di segel. Diduga juga, hasil penghitungan tim sukses nomer dua selisihnya gak terlalu banyak dengan calon petahana. Makanya mereka menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Jumat (29/6/2018) petang.
Kerusuhan itu juga dikaitpautkan dengan kesalahan sebelum-sebelumnya. Mulai dari izin kampanye, hingga penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan Nikson Nababan selaku Bupati.
“Intinya mereka minta PSU. Jadi mereka tidak bisa semerta-merta juga. Masih ditangani dengan baik oleh Sentra gakkumdu provinsi. Pelanggaran yang dilaporkan sudah diminta untuk dilengkapi barang buktinya. Misalnya, penggunaan fasilitas negara, pelibatan SKPD oleh calon petahana,” ujarnya.
Syafrida pun meminta masyarakat untuk tidak tersulut isu yang beredar. Jika pun ada pelanggaran sudah ada salurannya untuk melapor.
“Gugatan silahkan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi setelah penghitungan. Semua penghitungan harus diawasi. Kalau surat suaranya hilang kan payah membuktikannya di MK. Jangan main geruduk saja,” tukasnya.
Safrida juga menjabarkan, sudah banyak pelanggaran yang terjadi di sana selama proses Pilkada. Namun kerusuhan di KPU adalah yang terparah. Dari seluruh Kabupaten/kota di Sumut, hanya di Taput yang terkendala.
Diberitakan sebelumnya, Pilkada Taput diikuti tiga pasangan calon. Mereka yakni, Nikson Nababan (petahana)-Sarlandy Hutabarat, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Frengky P Simanjuntak, dan Chrismanto Lumbantobing-Hotman P Hutasoit. (fat)












