Hari Raya Idul Fitri 1439 H, 80.430 WBP Dapat Remisi Khusus

Remisi HUT RI (ilustrasi)

MEDANHEADLINES.COM – Dalam rangka Memperingati Hari raya Idul Fitri 1439 H kementerian Hukum dan Ham memberikan Remisi khusus kepada 80.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam
Dari 80.430 WBP Itu, 446 WBP diantaranya langsung bebas sementara yang lainnya harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi yang dilakukan ini selain untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positifnya selama di lembaga Pemasyarakatan juga dapat menghemat anggaran biaya makan WBP yang lebih dari Rp 32 milyar.

“Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” kata Utami

Dijelaskan, saat ini WBP dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.
“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro), Harun Sulianto menerangkan, untuk besaran RK Idul Fitri yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Menurut Harun, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi sebanyak 1 bulan ada 51.775 WBP, disusul 15 hari oleh 21.399 WBP, kemudian 1 bulan 15 hari diterima 6.125 WBP.

“Dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja,” ujarnya.

Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat (8.654), Jawa Timur (6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah( 5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).

Harun Sulianto berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan.

“Baik selama maupun setelah menjalani pidana,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.