MEDANHEADLINES.COM, Medan — Polisi menangkap seorang mahasiswa di markas karena ketahuan membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor, Minggu (09/10/2017) siang.
Mahasiswa itu adalah Leo Joste Sagala (22) yang tinggal di Jalan jamin Ginting No. 658, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru. Awalnya Leo datang ke Polsek medan Baru dan melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor di depan sebuah toko di Jalan Jamin Ginting, Senin (09/10/2017).
“Dia membawa surat keterangan dari leasing. Dia bilang kehilangan sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, Rabu (11/10/2017).
Mendengar ada laporan kehilangan, Aiptu Kenop Tarigan langsung mendatangi lokasi. Ternyata, setelah diselidiki, sama sekali tidak ada kejadian kehilangan.
“pelapor langsung ditangkap, dan diinterogasi,” ujar Victor.
Setelah diinterogasi, Leo mengaku kalau dia sudah menjual sepeda motor miliknya melalui seorang laki-laki bernama T. Hutajulu seharga Rp4 juta. Dari tangan Leo polisi menyita barang bukti berupa, Surat Pelaporan, Uang Rp4 juta dan surat leasing.
“Tersangka sudah kita tahan. Masyarakat jangan sampai membuat laporan palsu utk mendapatkan asuransi karena akan merugikan diri sendiri,” pungkas Victor.
Leo terancam dijerat dengan pasal 266 ayat ( 1 ) subs 242 ayat (1) KUHPidana tentang perkara Memberi Keterangan Palsu, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (pra)












