Kasus Korupsi e-KTP, Jaksa KPK Tuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM – Jaksa KPK menuntut Mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
Mantan Ketua Golkar itu disebut jaksa berperan mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan.
“Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Hal-hal yang memberatkan,menurut Jaksa adalah perbuatan Novanto yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
“Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan saat ini,” sambung jaksa.
Perbuatan Novanto juga menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar. “Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik penyidikan dan persidangan,” sambung jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan,” imbuh jaksa (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.